Perjalanan Tunggal (Single Trip) - Internasional


Polis Perjalanan Tunggal (Single Trip), Polis yang diterbitkan untuk satu perjalanan ke negara-negara dalam wilayah yang dipilih dalam satu periode tertentu, yang dimulai dari Indonesia dengan maksimum durasi perjalanan 183 hari.

Syarat dan Ketentuan :

  • Perjalanan ke luar negeri dimulai dari Indonesia dan kembali ke Indonesia.

  • Pemegang polis adalah Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing yang memiliki KITAS (Kartu izin tinggal terbatas) atau KITAP (Kartu izin tinggal tetap) di Indonesia.

  • Usia tertanggung : 14 hari s/d 85 tahun, untuk anak < 18 tahun maka polis terikat atas nama orangtua sebagai pemegang polis.

  • Polis dibeli dalam jangka waktu minimal 6 jam sebelum jadwal keberangkatan yang tercantum dalam tiket.

  • Pertanggungan berlaku hanya apabila polis dibeli sebelum mengetahui tentang setiap keadaan yang menyebabkan timbulnya segala kerugian yang dijamin dalam polis.

  • Segala manfaat, syarat, definisi, pengecualian dan ketentuan mengikuti yang termuat dalam Polis atau Sertifikat Asuransi.

  • Polis tidak bisa dibatalkan setelah diterbitkan.

Pilihan Paket berdasarkan jumlah peserta

  • Polis Individu : untuk individu dengan polis yang menjamin perjalanan satu orang saja.

  • Polis Couple : untuk 2 (dua) orang dewasa yang bepergian bersama tanpa harus memiliki hubungan keluarga, dimana melakukan perjalanan dengan jadwal keberangkatan dan kepulangan yang sama.

  • Polis Family : untuk tertanggung utama dan pasangan sah dengan maksimum 3 (tiga) anak yang berusia 14 hari s/d 23 tahun (pelajar & belum menikah).

Batasan manfaat pertanggungan :

  • Untuk Tertanggung utama dan Pasangan yang berusia 70 s/d 80 tahun, maka manfaat kematian & cacat total tetap akibat kecelakaan dan biaya medis dibatasi sebesar 50% dari nilai yang dijamin.

  • Untuk Tertanggung utama dan Pasangan yang berusia 80 s/d 85 tahun, maka manfaat kematian & cacat total tetap akibat kecelakaan dan biaya medis dibatasi sebesar 25% dari nilai yang dijamin.

  • Untuk Paket Keluarga, limit manfaat kematian & cacat total tetap akibat kecelakaan buat anak-anak hanya 25% dari nilai yang dijamin.





Polis Perjalanan Tunggal (Single Trip), Polis yang diterbitkan untuk satu perjalanan ke negara-negara dalam wilayah yang dipilih dalam satu periode tertentu, yang dimulai dari Indonesia dengan maksimum durasi perjalanan untuk tujuan International adalah180 hari.

Syarat dan Ketentuan :

  • Perjalanan ke luar negeri dimulai dari Indonesia dan kembali ke Indonesia.

  • Pemegang polis adalah Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing yang memiliki KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) atau KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) di Indonesia.

  • Usia tertanggung dewasa : 18 tahun s/d 85 tahun. Anak usia dibawah 18 tahun wajib didampingi salah satu orang dewasa yang juga diasuransikan.

  • Polis dibeli dalam jangka waktu minimal 6 jam sebelum jadwal keberangkatan yang tercantum dalam tiket.

  • Pertanggungan berlaku hanya apabila polis dibeli sebelum mengetahui tentang setiap keadaan yang menyebabkan timbulnya segala kerugian yang dijamin dalam polis.

  • Segala manfaat, syarat, definisi, pengecualian dan ketentuan mengikuti yang termuat dalam Polis atau Sertifikat Asuransi.

  • Polis tidak bisa dibatalkan setelah diterbitkan.

Pilihan Paket berdasarkan jumlah peserta

  • Polis Individu : untuk individu dengan polis yang menjamin perjalanan satu orang saja.

  • Polis Couple : untuk 2 (dua) orang dewasa atau lebih (hingga 10 orang) tanpa harus memiliki hubungan keluarga, yang bepergian bersama untuk seluruh perjalanan dengan jadwal keberangkatan dan kepulangan yang sama (tidak berlaku untuk usia di atas 70 tahun).

  • Polis Family : untuk tertanggung utama dan pasangan sah tanpa batasan jumlah anak yang berusia dibawah 18 tahun.

Batasan manfaat pertanggungan :

  • Untuk Tertanggung Utama dan Pasangan yang berusia 70 s/d 80 tahun, akan dikenakan tambahan premi.

  • Untuk Tertanggung Utama dan Pasangan yang berusia 80 s/d 85 tahun, akan dikenakan tambahan premi dan manfaat kematian & cacat total tetap akibat kecelakaan dan biaya medis dibatasi sebesar 50% dari nilai yang dijamin.

  • Untuk Paket Keluarga, limit manfaat untuk tertanggung dan pasangan masing-masing 100%, sedangkan anak-anak 50% dari nilai pertanggungan yang dijamin.





Polis Perjalanan Tunggal (Single Trip), Polis yang diterbitkan untuk satu perjalanan ke negara-negara dalam wilayah yang dipilih dalam satu periode tertentu, yang dimulai dari Indonesia dengan maksimum durasi perjalanan 183 hari.

Syarat dan Ketentuan :

  • Perjalanan ke luar negeri dimulai dari Indonesia dan kembali ke Indonesia.

  • Pemegang polis adalah Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing yang memiliki KITAS (Kartu izin tinggal terbatas) atau KITAP (Kartu izin tinggal tetap) di Indonesia.

  • Usia tertanggung : 14 hari s/d 84 tahun, untuk anak < 18 tahun maka polis terikat atas nama orangtua sebagai pemegang polis.

  • Polis dibeli dalam jangka waktu minimal 6 jam sebelum jadwal keberangkatan yang tercantum dalam tiket.

  • Pertanggungan berlaku hanya apabila polis dibeli sebelum mengetahui tentang setiap keadaan yang menyebabkan timbulnya segala kerugian yang dijamin dalam polis.

  • Segala manfaat, syarat, definisi, pengecualian dan ketentuan mengikuti yang termuat dalam Polis atau Sertifikat Asuransi.

  • Polis tidak bisa dibatalkan setelah diterbitkan.

Pilihan Paket berdasarkan jumlah peserta

  • Polis Individu : untuk individu dengan polis yang menjamin perjalanan satu orang saja.

  • Polis Couple : untuk 2 (dua) orang dewasa yang bepergian bersama tanpa harus memiliki hubungan keluarga, dimana melakukan perjalanan dengan jadwal keberangkatan dan kepulangan yang sama.

  • Polis Family : untuk Tertanggung utama dan Pasangan sah dengan maksimum 6 (enam) anak yang berusia 14 hari s/d 18 tahun.

Batasan manfaat pertanggungan :

  • Untuk Tertanggung Utama dan Pasangan yang berusia 70 s/d 84 tahun, maka manfaat kematian & cacat total tetap akibat kecelakaan dan biaya medis dibatasi sebesar 40%-50% dari nilai yang dijamin.

  • Untuk Paket Keluarga, limit maksimum untuk semua manfaat secara agregat adalah 250% dari limit yang dijamin dalam polis.





Polis Perjalanan Tunggal (Single Trip), Polis yang diterbitkan untuk satu perjalanan ke negara-negara dalam wilayah yang dipilih dalam satu periode tertentu, yang dimulai dari Indonesia dengan maksimum durasi perjalanan untuk tujuan International adalah 100 hari.

Syarat dan Ketentuan :

  • Perjalanan ke luar negeri dimulai dari Indonesia dan kembali ke Indonesia.

  • Pemegang polis adalah Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing yang memiliki KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) atau KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) di Indonesia.

  • Usia tertanggung dewasa : 18 tahun s/d 85 tahun. Anak usia dibawah 18 tahun wajib didampingi salah satu orang dewasa yang juga diasuransikan.

  • Maksimum durasi perjalanan untuk tujuan International 100 hari untuk usia di atas 70 tahun.

  • Polis dibeli dalam jangka waktu minimal 6 jam sebelum jadwal keberangkatan yang tercantum dalam tiket.

  • Pertanggungan berlaku hanya apabila polis dibeli sebelum mengetahui tentang setiap keadaan yang menyebabkan timbulnya segala kerugian yang dijamin dalam polis.

  • Segala manfaat, syarat, definisi, pengecualian dan ketentuan mengikuti yang termuat dalam Polis atau Sertifikat Asuransi.

  • Polis tidak bisa dibatalkan setelah diterbitkan.

Pilihan Paket berdasarkan jumlah peserta

  • Polis Individu : untuk individu dengan polis yang menjamin perjalanan satu orang saja.

  • Polis Duo Plus : untuk 2 (dua) orang dewasa atau lebih (hingga 10 orang) tanpa harus memiliki hubungan keluarga, yang bepergian bersama untuk seluruh perjalanan dengan jadwal keberangkatan dan kepulangan yang sama (tidak berlaku untuk usia di atas 70 tahun).

  • Polis Family : untuk tertanggung utama dan pasangan sah tanpa batasan jumlah anak yang berusia dibawah 18 tahun.

Batasan manfaat pertanggungan :

  • Untuk Tertanggung anak-anak, maka manfaat kematian & cacat total tetap akibat kecelakaan dibatasi sebesar 10% dari nilai yang dijamin.

  • Untuk Tertanggung Utama dan Pasangan yang berusia 66 s/d 75 tahun, maka manfaat kematian & cacat total tetap akibat kecelakaan dan biaya medis dibatasi sebesar 50% dari nilai yang dijamin.

  • Untuk Tertanggung Utama dan Pasangan yang telah berusia lebih dari 76 tahun, maka manfaat kematian & cacat total tetap akibat kecelakaan dan biaya medis hanya mendapat 25% dari nilai yang dijamin.

  • Untuk Paket Keluarga, limit manfaat untuk tertanggung, pasangan dan anak-anak masing-masing 100%, dan limit maksimum untuk semua manfaat secara agregat adalah 200% dari limit yang dijamin dalam polis.