Perjalanan Multi Trip Tahunan - Internasional


Polis Perjalanan Tahunan, Polis yang diterbitkan untuk multi perjalanan ke wilayah yang dipilih selama periode setahun (365 hari), dengan maksimum durasi perjalanan tujuan internasional adalah 90 hari setiap kali perjalanan.

Syarat dan Ketentuan :

  • Setiap perjalanan pulang pergi ke luar negeri dimulai dari Indonesia dan kembali ke Indonesia.

  • Pemegang polis adalah Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing yang memiliki KITAS (Kartu izin tinggal terbatas) atau KITAP (Kartu izin tinggal tetap) di Indonesia.

  • Usia tertanggung : 14 hari s/d 69 tahun, untuk anak < 18 tahun polis terikat atas nama orangtua sebagai pemegang polis.

  • Pertanggungan berlaku hanya apabila polis dibeli sebelum mengetahui tentang setiap keadaan yang menyebabkan timbulnya segala kerugian yang dijamin dalam polis.

  • Segala manfaat, syarat, definisi, pengecualian dan ketentuan mengikuti yang termuat dalam Polis atau Sertifikat Asuransi.

Pilihan Paket berdasarkan jumlah peserta

  • Polis Individu : untuk individu dengan polis yang menjamin perjalanan satu orang saja.

  • Polis Couple : untuk pasangan suami istri sah yang melakukan perjalanan bersama ataupun masing-masing.

  • Polis Family : untuk tertanggung utama dan pasangan suami istri sah dengan maksimum 3 (tiga) anak sah yang berusia 14 hari s/d 23 tahun (pelajar & belum menikah). Pertanggungan buat anak dalam Polis Family, hanya berlaku bila anak berangkat bersama salah satu orang tua.

Batasan manfaat pertanggungan :

  • Untuk Paket Keluarga, limit manfaat kematian & cacat total tetap akibat kecelakaan buat anak-anak hanya 25% dari nilai yang dijamin.





Polis Perjalanan Tahunan, Polis yang diterbitkan untuk multi perjalanan ke wilayah yang dipilih selama periode setahun (365 hari), dengan maksimum durasi perjalanan tujuan internasional sesuai pilihan 90 hari atau 180 hari setiap kali perjalanan.

Syarat dan Ketentuan :

  • Setiap perjalanan pulang pergi ke luar negeri dimulai dari Indonesia dan kembali ke Indonesia.

  • Pemegang polis adalah Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing yang memiliki KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) atau KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) di Indonesia.

  • Usia tertanggung : 18 tahun s/d 80 tahun (untuk usia di atas 70 tahun, penerbitan polis tahunan melalui pengajuan khusus lewat email).

  • Pertanggungan berlaku hanya apabila polis dibeli sebelum mengetahui tentang setiap keadaan yang menyebabkan timbulnya segala kerugian yang dijamin dalam polis.

  • Segala manfaat, syarat, definisi, pengecualian dan ketentuan mengikuti yang termuat dalam Polis atau Sertifikat Asuransi.

Pilihan Paket berdasarkan jumlah peserta

  • Polis Individu : untuk individu dengan polis yang menjamin perjalanan satu orang saja.

  • Polis Family : untuk tertanggung utama dan pasangan suami istri sah tanpa batasan jumlah anak yang berusia dibawah 18 tahun. Pertanggungan buat anak dalam Polis Family, hanya berlaku bila anak berangkat bersama salah satu orang tua.

Batasan manfaat pertanggungan :

  • Untuk Tertanggung Utama dan Pasangan yang berusia 70 s/d 80 tahun, akan dikenakan tambahan premi.

  • Untuk Paket Keluarga, limit manfaat untuk tertanggung dan pasangan masing-masing 100%, sedangkan anak-anak 50% dari nilai pertanggungan yang dijamin.





Polis Perjalanan Tahunan, Polis yang diterbitkan untuk multi perjalanan ke wilayah yang dipilih selama periode setahun (365 hari), dengan maksimum durasi perjalanan tujuan internasional adalah 90 hari setiap kali perjalanan.

Syarat dan Ketentuan :

  • Perjalanan ke luar negeri dimulai dari Indonesia dan kembali ke Indonesia.

  • Pemegang polis adalah Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing yang memiliki KITAS (Kartu izin tinggal terbatas) atau KITAP (Kartu izin tinggal tetap) di Indonesia.

  • Usia tertanggung : 14 hari s/d 65 tahun, untuk anak < 18 tahun maka polis terikat atas nama orangtua sebagai pemegang polis.

  • Polis dibeli dalam jangka waktu minimal 6 jam sebelum jadwal keberangkatan yang tercantum dalam tiket.

  • Pertanggungan berlaku hanya apabila polis dibeli sebelum mengetahui tentang setiap keadaan yang menyebabkan timbulnya segala kerugian yang dijamin dalam polis.

  • Segala manfaat, syarat, definisi, pengecualian dan ketentuan mengikuti yang termuat dalam Polis atau Sertifikat Asuransi.

  • Polis tidak bisa dibatalkan setelah diterbitkan.

Pilihan Paket berdasarkan jumlah peserta

  • Polis Individu : untuk individu dengan polis yang menjamin perjalanan satu orang saja.

Batasan manfaat pertanggungan :

  • Manfaat mencakup jaminan perjalanan domestik dengan maksimum 90 hari setiap kali perjalanan.





Polis Perjalanan Tahunan, Polis yang diterbitkan untuk multi perjalanan ke wilayah yang dipilih selama periode setahun (365 hari), dengan maksimum durasi perjalanan tujuan internasional sesuai pilihan 90 hari atau 180 hari setiap kali perjalanan.

Syarat dan Ketentuan :

  • Setiap perjalanan pulang pergi ke luar negeri dimulai dari Indonesia dan kembali ke Indonesia.

  • Pemegang polis adalah Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing yang memiliki KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) atau KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) di Indonesia.

  • Usia tertanggung dewasa : 18 tahun s/d 69 tahun.

  • Pertanggungan berlaku hanya apabila polis dibeli sebelum mengetahui tentang setiap keadaan yang menyebabkan timbulnya segala kerugian yang dijamin dalam polis.

  • Segala manfaat, syarat, definisi, pengecualian dan ketentuan mengikuti yang termuat dalam Polis atau Sertifikat Asuransi.

Pilihan Paket berdasarkan jumlah peserta

  • Polis Individu : untuk individu dengan polis yang menjamin perjalanan satu orang saja.

  • Polis Family : untuk tertanggung utama dan pasangan suami istri sah tanpa batasan jumlah anak yang berusia dibawah 18 tahun. Pertanggungan buat anak dalam Polis Family, hanya berlaku bila anak berangkat bersama salah satu orang tua.

Batasan manfaat pertanggungan :

  • Untuk Tertanggung anak-anak, maka manfaat kematian & cacat total tetap akibat kecelakaan dibatasi sebesar 10% dari nilai yang dijamin.

  • Untuk Paket Keluarga, limit manfaat untuk tertanggung, pasangan dan anak-anak masing-masing 100%, limit semua manfaat maksimum secara agregat adalah 200% dari limit yang dijamin dalam polis.