Perjalanan Tunggal (Single Trip) - Domestik


Perjalanan Domestik : Perjalanan pulang pergi dengan jarak lebih dari 100 kilometer dari rumah tinggal atau dari tempat bekerja dalam wilayah Indonesia.

Syarat dan Ketentuan

  • Pemegang polis adalah Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing yang memiliki KITAS (Kartu izin tinggal terbatas) atau KITAP (Kartu izin tinggal tetap) di Indonesia.

  • Usia tertanggung dewasa : 18 tahun s/d 85 tahun, usia tertanggung anak : 14 hari s/d dibawah 18 tahun.

  • Polis dibeli dalam jangka waktu minimal 6 jam sebelum jadwal keberangkatan yang tercantum dalam tiket.

  • Pertanggungan berlaku hanya apabila polis dibeli sebelum mengetahui tentang setiap keadaan yang menyebabkan timbulnya segala kerugian yang dijamin dalam polis.

  • Segala manfaat, syarat, definisi, pengecualian dan ketentuan mengikuti yang termuat dalam Polis atau Sertifikat Asuransi.

Pilihan Jenis Polis

  • Polis Perjalanan Tunggal, Polis yang diterbitkan untuk satu perjalanan ke wilayah yang dituju dalam periode tertentu, dengan maksimum durasi perjalanan tujuan domestik adalah 90 hari.

  • Polis Perjalanan Tahunan, Polis yang diterbitkan untuk melakukan perjalanan ke wilayah tujuan yang dipilih selama periode setahun, dengan maksimum durasi perjalanan tujuan domestik adalah 90 hari per perjalanan.

Pilihan Paket berdasarkan jumlah peserta

  • Polis Individu : untuk individu dengan polis yang menjamin perjalanan satu orang saja.

  • Polis Couple : untuk 2 (dua) orang dewasa yang bepergian bersama tanpa harus memiliki hubungan keluarga, yang melakukan perjalanan dengan jadwal keberangkatan dan kepulangan yang sama.

  • Polis Family : untuk tertanggung utama dan pasangan sah dengan maksimum 3 (tiga) anak yang berusia 14 hari s/d 23 tahun.

Batasan manfaat pertanggungan

  • Untuk Tertanggung Utama dan Pasangan yang berusia 70 s/d 80 tahun, maka manfaat kematian & cacat total tetap akibat kecelakaan dan biaya medis dibatasi sebesar 50% dari nilai yang dijamin.

  • Untuk Tertanggung Utama dan Pasangan yang berusia 80 s/d 85 tahun, maka manfaat kematian & cacat total tetap akibat kecelakaan dan biaya medis dibatasi sebesar 25% dari nilai yang dijamin.

  • Untuk Paket Keluarga, limit manfaat kematian & cacat total tetap akibat kecelakaan buat anak-anak hanya 25% dari nilai yang dijamin.





Perjalanan Domestik : Perjalanan pulang pergi dengan jarak lebih dari 100 kilometer dari rumah tinggal atau dari tempat bekerja dalam wilayah Indonesia.

Syarat dan Ketentuan

  • Pemegang polis adalah Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing yang memiliki KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) atau KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) di Indonesia.

  • Usia tertanggung dewasa : 18 tahun s/d 85 tahun. Anak usia dibawah 18 tahun wajib didampingi salah satu orang dewasa yang juga diasuransikan.

  • Polis dibeli dalam jangka waktu minimal 6 jam sebelum jadwal keberangkatan yang tercantum dalam tiket.

  • Pertanggungan berlaku hanya apabila polis dibeli sebelum mengetahui tentang setiap keadaan yang menyebabkan timbulnya segala kerugian yang dijamin dalam polis.

  • Segala manfaat, syarat, definisi, pengecualian dan ketentuan mengikuti yang termuat dalam Polis atau Sertifikat Asuransi.

Pilihan Jenis Polis :

  • Polis Perjalanan Tunggal, Polis yang diterbitkan untuk satu perjalanan ke wilayah yang dipilih dalam periode tertentu, dengan maksimum durasi perjalanan tujuan Domestik adalah 90 hari.

  • Polis Perjalanan Tahunan, Polis yang diterbitkan untuk multi perjalanan ke wilayah yang dipilih selama periode setahun, dengan maksimum durasi perjalanan tujuan domestik adalah 90 hari per perjalanan.

Pilihan Paket berdasarkan jumlah peserta

  • Polis Individu : untuk individu dengan polis yang menjamin perjalanan satu orang saja.

  • Polis Couple : untuk 2 (dua) orang dewasa atau lebih tanpa harus memiliki hubungan keluarga, yang bepergian bersama untuk seluruh perjalanan dengan jadwal keberangkatan dan kepulangan yang sama (tidak berlaku untuk usia di atas 70 tahun).

  • Polis Family : untuk tertanggung utama dan pasangan sah tanpa batasan jumlah anak yang berusia dibawah 18 tahun.

Batasan manfaat pertanggungan:

  • Untuk Tertanggung Utama dan Pasangan yang berusia 70 s/d 80 tahun, akan dikenakan tambahan premi.

  • Untuk Tertanggung Utama dan Pasangan yang berusia 80 s/d 85 tahun, akan dikenakan tambahan premi dan manfaat kematian & cacat total tetap akibat Kecelakaan dan biaya medis dibatasi sebesar 50% dari nilai yang dijamin.

  • Untuk Paket Keluarga, limit manfaat untuk tertanggung dan pasangan masing-masing 100%, sedangkan anak-anak 50% dari nilai pertanggungan yang dijamin.





Perjalanan Domestik : Perjalanan pulang pergi dengan jarak lebih dari 100 kilometer dari rumah tinggal dalam wilayah Indonesia.

Syarat dan Ketentuan

  • Pemegang polis adalah Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing yang memiliki KITAS (Kartu izin tinggal terbatas) atau KITAP (Kartu izin tinggal tetap) di Indonesia.

  • Usia tertanggung dewasa : 18 tahun s/d 85 tahun, usia tertanggung anak : 14 hari s/d dibawah 18 tahun.

  • Polis dibeli dalam jangka waktu minimal 6 jam sebelum jadwal keberangkatan yang tercantum dalam tiket.

  • Pertanggungan berlaku hanya apabila polis dibeli sebelum mengetahui tentang setiap keadaan yang menyebabkan timbulnya segala kerugian yang dijamin dalam polis.

  • Segala manfaat, syarat, definisi, pengecualian dan ketentuan mengikuti yang termuat dalam Polis atau Sertifikat Asuransi.

Pilihan Jenis Polis

  • Polis Perjalanan Tunggal, Polis yang diterbitkan untuk satu perjalanan ke wilayah dalam negeri yang dituju dalam periode tertentu, dengan maksimum durasi perjalanan tujuan domestik adalah 30 hari.

Pilihan Paket berdasarkan jumlah peserta

  • Polis Individu: untuk individu dengan polis yang menjamin perjalanan satu orang saja.

Batasan manfaat pertanggungan

  • Untuk Tertanggung Utama dan Pasangan yang telah berusia lebih dari 70 tahun, maka manfaat kematian & cacat total tetap akibat kecelakaan dan biaya medis dibatasi sebesar 50% dari nilai yang dijamin.





Perjalanan Domestik : Perjalanan pulang pergi dengan jarak lebih dari 100 kilometer dari rumah tinggal atau dari tempat bekerja dalam wilayah Indonesia.

Syarat dan Ketentuan

  • Perjalanan ke luar negeri dimulai dari Indonesia dan kembali ke Indonesia.

  • Pemegang polis adalah Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing yang memiliki KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) atau KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) di Indonesia.

  • Usia tertanggung dewasa : 18 tahun s/d 85 tahun. Anak usia dibawah 18 tahun wajib didampingi salah satu orang dewasa yang juga diasuransikan.

  • Maksimum durasi perjalanan untuk tujuan International 60 hari untuk usia di atas 70 tahun.

  • Polis dibeli dalam jangka waktu minimal 6 jam sebelum jadwal keberangkatan yang tercantum dalam tiket.

  • Pertanggungan berlaku hanya apabila polis dibeli sebelum mengetahui tentang setiap keadaan yang menyebabkan timbulnya segala kerugian yang dijamin dalam polis.

  • Segala manfaat, syarat, definisi, pengecualian dan ketentuan mengikuti yang termuat dalam Polis atau Sertifikat Asuransi.

  • Polis tidak bisa dibatalkan setelah diterbitkan.

Pilihan Jenis Polis :

  • Polis Perjalanan Tunggal, Polis yang diterbitkan untuk satu perjalanan ke wilayah yang dituju dalam periode tertentu, dengan maksimum durasi perjalanan tujuan domestik adalah 90 hari.

  • Polis Perjalanan Tahunan, Polis yang diterbitkan untuk multi perjalanan ke wilayah yang dipilih selama periode setahun (365 hari), dengan maksimum durasi perjalanan tujuan internasional adalah 90 atau 180 hari setiap kali perjalanan.

Pilihan Paket berdasarkan jumlah peserta

  • Polis Individu : untuk individu dengan polis yang menjamin perjalanan satu orang saja.

  • Polis Duo Plus : untuk 2 (dua) orang dewasa atau lebih (hingga 10 orang) tanpa harus memiliki hubungan keluarga, yang bepergian bersama untuk seluruh perjalanan dengan jadwal keberangkatan dan kepulangan yang sama (tidak berlaku untuk usia di atas 70 tahun).

  • Polis Family : untuk tertanggung utama dan pasangan sah tanpa batasan jumlah anak yang berusia dibawah 18 tahun.

Batasan manfaat pertanggungan:

  • Untuk Tertanggung anak-anak, maka manfaat kematian & cacat total tetap akibat kecelakaan dibatasi sebesar 10% dari nilai yang dijamin.

  • Untuk Tertanggung Utama dan Pasangan yang berusia 66 s/d 75 tahun, maka manfaat kematian & cacat total tetap akibat kecelakaan dan biaya medis dibatasi sebesar 50% dari nilai yang dijamin.

  • Untuk Tertanggung Utama dan Pasangan yang telah berusia lebih dari 76 tahun, maka manfaat kematian & cacat total tetap akibat kecelakaan dan biaya medis dibatasi sebesar 25% dari nilai yang dijamin.

  • Untuk Paket Keluarga, limit manfaat untuk tertanggung, pasangan dan anak-anak masing-masing 100%, limit semua manfaat maksimum secara agregat adalah 200% dari limit yang dijamin dalam polis.